Selasa, 18 April 2017

#UPERP9 UTS - 04 DATABASE

Berikut penjelasan mengenai Skenario Modul 7 Pajak Odoo, termasuk PPh & PPN

PPN

1. Konfigurasi pajak terlebih dahulu pada modulo doo sesuai dengan kriteria pajak yang berlaku. Masuk pada menu “Accounting” lalu pilih “Tax” lalu buat konfigurasi pajak baru dengan pilih “Create”


2. a. Untuk Aktivitas Pembelian

  • Input nama pajak pada kolom “Tax Name” dengan nama “Purchase Tax (UTS Scenario)”, lalu pada bagian Tax Application pilih purchase. Langkah selanjutnya pada Tax type pilih “Percentage”, dan input angka 0.1 pada kolom dibawahnya. 0.1 berarti pajak yang diberlakukan yaitu sebesar 10% dari Total Purchase. Kemudian untuk kolom Invoice dan Refunds isi seperti gambar berikut.


  • Tidak lupa sebelum membuat konfigurasi pada Invoice, sebelumnya buat terlebih dahulu Name Invoice Tax Account seperti dibawah ini, setelah selesai klik “Save”


  • Setelah itu, buat juga pengaturan (konfigurasi Account Base Code) seperti gambar berikut, lalu klik “Save”


   b. Untuk aktivitas penjualan
  • Hampir sama seperti aktivitas pembelian, namun nama pajak pada kolom “Tax Name” dengan nama “Sales Tax (UTS Scenario)”, lalu pada bagian Tax Application pilih Sales. Langkah selanjutnya pada Tax type pilih “Percentage”, dan input angka 0.1 pada kolom dibawahnya. 0.1 berarti pajak yang diberlakukan yaitu sebesar 10% dari Total Sales. Kemudian untuk kolom Invoice dan Refunds isi seperti gambar berikut.





  • Tidak lupa sebelum membuat konfigurasi pada Invoice, sebelumnya buat terlebih dahulu Name Invoice Tax Account seperti dibawah ini, setelah selesai klik “Save”







  • Setelah itu, buat juga pengaturan (konfigurasi Account Base Code) seperti gambar berikut, lalu klik “Save”







PPH
  • Sebelumnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memasukan data pegawai, yaitu klik modul Human Resources, lalu pilih Employee dan Create untuk memasukan daftar&informasi mengenai pegawai


  • Lalu isi data pegawai, mulai dari nama, email hingga jabatan, dan klik Save


  • Maka akan muncul jendela daftar pegawai yang telah dibuat sebelumnya


  • Selanjutnya  pada submenu Contracts, klik Create


  • Lalu akan muncul sheet Contract HRD seperti dibawah ini


  • Langkah berikutnya adalah membuat Salary Rules pada Menu Payroll lalu pilih Salary Stuctures, lalu pilih create, masukan nama apa saya yang dibutuhkan untuk proses penggajian, seperti nama gaji untuk posisi apa, gaji pokok, tunjangan, hingga asuransi kesehatan dan uang makan&transport.


  • Masukan besaran pajak sebesar 5%

  • Lalu pada menu Contract, karyawan yang sudah masuk, dan telah ditentukan gaji karyawannya. Selanjutnya adalah Contract Reference dengan menginput nama karyawan, job title, hingga gaji dan sturktur (ketentuan) gaji yang telah dibuat sebelumnya hingga jangka waktu kontrak yang telah diberikan.
  • Langkah berikutnya pencetakan Payslip Batches, Lalu cetak Payslips

Sekian Skenario Modul 7 Accounting Pajak Odoo mengenai PPN & PPh. Semoga bermanfaat salam sukses!!!!

Senin, 17 April 2017

#UPERP9 UTS - 03 GITBOOK

Finally tugas UTS hampir selesai, ini merupakan tugas uts ketiga tentang link Gitbook saya dan juga link Gitbook kelompok PT. HIPPO INDO. Terdapat penjelasan tentang modul yang saya dapat yaitu modul Accounting - Pajak (PPN dan PPh), semua akan dimasukkan juga ke Gitbook pribadi dan Kelompok.
Berikut ini merupakan:
1. LINK GITBOOK PRIBADI
2. LINK GITBOOK KELOMPOK
Sekian merupakan lampiran dari link Gitbook pribadi maupun kelompok saya.

#UPERP9 UTS - 02B PENJELASAN BISNIS PROSES KELOMPOK

Halo kembali lagi bersama saya untuk melanjutkan tugas UTS 02 B yaitu menjelaskan alur bisnis proses kelompok PT. HIPPO INDO

Berikut ini merupakan penjelasannya:


Level 1:
Purchasing → (Putih) → HRD
Level 2:
Purchasing (Quotation) → PR → Penawaran Harga → Purchasing (PO) → Sales → Supplychain → Production → Distribution
Level 3:
WH Released (Invoice) → Yes/NO → Purchasing Sent (Report)/Warehouse → Accounting → Cashier → (Merah)

Semoga Penjelasan saya banyak membantu. Sekian dan Terimakasih 

#UPERP9 UTS - 01B BISNIS PROSES PT. HIPPO INDO

halo teman - teman
kembali bersama saya di tugas uts erp. pada postingan Sebelumnya saya sudah membuat untuk bisnis proses modul pribadi yaitu Accounting - Pajak, pada tugas UTS01B yaitu membuat bisnis proses keseluruhan PT. HIPPO INDO. Untuk proses pembuatannya yaitu menggunakan bizagi.

Berikut ini merupakan gambar bisnis proses PT. HIPPO INDO kelompok kami.

Level 1:
Purchasing → (Putih) → HRD
Level 2:
Purchasing (Quotation) → PR → Penawaran Harga → Purchasing (PO) → Sales → Supplychain → Production → Distribution
Level 3:
WH Released (Invoice) → Yes/NO → Purchasing Sent (Report)/Warehouse → Accounting → Cashier → (Merah)

Semoga Penjelasan saya banyak membantu. Sekian dan Terimakasih 

#UPERP9 UTS - 02A Modul 7 Accounting & Pajak : PPn dan PPh

masih bersama saya valerry manuhutu. kali ini saya akan memberitahu pengertian PPh dan PPN. Baik, agar tidak bingung mungkin kita bisa baca uraian mengenai PPH dan PPN
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Jadi secara dasar pengenaannya berbeda, jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan  tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.
Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha.
Tambah bingung  ya…
Coba saya kasih contoh :
Perusahaan A berdagang barang kelontong, Pada saat Perusahaan A ini menjual barangnya sebesar Rp. 100.000 maka langsung akan dikenakan PPN sebesar 10 %. Namun PPN ini akan dibebankan kepada konsumen karena konsumen pastinya akan membayar Rp.110.000.  (Rp. 100.000 menjadi pemasukan Perusahaan sedangkan Rp. 10.000 harus disetorkan ke Kantor Pajak oleh perusahaan). Artinya Pajak hanya menitipkan amanat saja kepada Perusahaan A sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membebankan pajak 10 % kepada konsumennya.
Nah setelah terjadinya penjualan terhadap Barang kelontong tsb. Perusahaan A tentunya akan mendapatkan keuntungan. Misalkan dari penjualan tadi yang Rp. 100.000 tadi dikurangi biaya sebesar Rp. 80.000 maka akan terdapat keuntungan Rp. 20.000. Keuntungan sebesar Rp. 20.000 tsblah yang di kenakan Pajak Penghasilan.

#UPERP9 UTS - 01A Alur Proses Bisnis Bizagi Modul Accounting Pajak

Kali ini saya akan menjelaskan tentang alur proses bisnis menggunakan Bizagi Modeler. Dimana disini adalah tugas wajib mimin untuk nilai UTS. Berikut ini Alur Proses Bisnis Bizagi pada Modul Accounting Pajak PT Hippopotamus Indonesia


1. Alur Proses Bisnis Bizagi Modul Accounting Pajak Penghasilan (PPh) pada PT Hippopotamus Indonesia





2. Alur Proses Bisnis Bizagi Modul Accounting Pajak Pertambahan Nasional (PPN) pada                                       PT Hippopotamus Indonesia


Selesai. Sekian Penjelasan Mimin, Kurang lebihnya mohon maaf. Salam Olahraga